| Sumber: Google |
Polsek kembangan Jakarta Barat berhasil menyita 335 gram sabu dan 7910 butir psikotropika golongan IV dengan obat-obatan daftra G yang berhasil di sita disebuah sekolah.
Hal tersebut bukan dilakukan oleh siswa tetapi dilakukan oleh karyawan honorer. Barang hram tersebut berhasil disita didalam sebuah laboratorium sekolah di Jakarta Barat.
Menurut pihak sekolah, kedua orang tersebut yaitu DL dan CP menumpang tanpa izin. Sekolah tak keberatan karena orangtua mereka merupakan pejabat disekolah tersebut. Terkait penemuan tersebut, KPAI angkat bicara melalui Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti seperti dalam liris yang diterima AkuratParenting, Jumat, (18/10).
1. KPAI menyampaikan keprihatinan atas adanya kasus gudang penyimpanan narkoba di sebuah lembaga pendidikan. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan berpotensi menngancam anak-anak kita dari bahaya narkoba.
2. KPAI mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dan tidak hanya fokus pada kasus fisik gudang penyimpanan narkobanya saja, tetapi juga menyelidiki apakah kedua terduga pelaku juga melakukan jual beli narkoba di lingkungan sekolah yang melibatkan para siswa. Jika terjadi pengedaran di lingkungan sekolah yang menargetkan siswa, maka diperlukan tindaklanjut berupa rehabilitasi bagi para siswa, jika ada yang menggunakan narkoba di sekolah tersebut.
3. KPAI mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memeriksa pihak sekolah, agar modus terduga pelaku semacam ini perlu diwaspadai sekolah agar tidak terulang, baik di sekolah yang bersangkutan maupun di institusi pendidikan lainnya.
4. KPAI meminta pihak Kepolisian, media massa/pers dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tidak membuka nama dan identitas sekolah agar para siswa, para guru dan sekolah sebagai institusi pendidikan tidak mengalami stigma negatif dari publik.
Sumber: Akurat.co
Comments
Post a Comment